Ibadah.co.id- Berbicara soal hari raya Idul Fitri, tentunya pikiran kita tidak akan lepas dengan sebuah tradisi tahunan yang satu ini, yakni shalat Idul Fitri. Mengingat keadaan yang tidak memungkinkan lantaran sebuah wabah virus corona yang melanda dunia, pelaksanaan salat Idul Fitri terpaksa dilakukan di rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kamis (20/05), yang dilakukan oleh Bapak Bupati atau wakil Bupati dan forkopimda dengan Kepala Mementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Bangil, Ketua DMI Kabupaten Pasuruan dan ketua MUI Kabupaten Pasuruan, melalui video conference (vidcon) tentang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M dalam mengantisipasi dan pencegahan penularan virus corona, diharapkan agar masyarakat melakukan langkah langkah yang sudah ditetapkan.
Bupati juga memerintahkan agar camat menginfokan perihal ini kepada seluruh masyarakat melalui kepala desa atau kelurahan, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pimpinan organisasi keagamaan.
Berdasarkan surat edaran dengan nomor 451/120/424.011/2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M pada masa pandemi covid-19. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan peraturan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan salat id, agar tetap memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Seperti halnya menjaga jarak, cuci tangan, menggunakan masker, wudhu di rumah masing-masing, membawa tas atau kantong plastik untuk menyimpan sandal masing-masing, dan membawa sajadah.
2. Menghindari kerumunan massal, dengan cara pelaksanaan salat id dibagi menjadi beberapa bagian di tempat yang berbeda. Serta diharapkan adanya koordinasi antara takmir masjid dan pimpinan daerah setempat seperti kepala desa untuk mengatur pelaksanaan.
3. Untuk pelaksanaan tradisi yang dilakukan saat lebaran, seperti halnya ziarah kubur, takbiran agar tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
4. Untuk pelaksanaan mada-mada, halal bihalal, silaturrahmi, reuni dan yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri untuk ditiadakan.
5. Dilarang membuat, menyimpan, menjual dan menyembunyikan petasan dan sejenisnya.
6.Kepada takmir masjid, agar melakukan persyaratan sebelum pelaksanaan Idul Fitri dilakukan, antara lain;
a) Melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah salat id.
b) Disarankan agar tidak memakai karpet.
c) Menjaga jarak antar jamaah.
d) Menyiapkan petugas untuk memeriksa suhu badan.
Bapak H. M. Irsyad Yusuf, SE., M. MA selaku Bapak Bupati Pasuruan berharap agar surat edaran yang telah dibuat, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (HN/Kontributor)