Ibadah.co.id – Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkap cara memilih produk halal. Hal ini penting, apalagi bagi masyarakat Indonesia yang beragama muslim. Kehalalan sebuah produk akan semakin membuat muslim semakin tenang dalam mengkonsumsi produk.
Seperti dilansir medcom.id pada 18/12/20, ada banyak produk pangan yang beredar di Indonesia. Namun masyarakat, terutama umat muslim tentunya harus cermat memilih produk halal, jangan sampai produk yang digunakan adalah produk nonhalal.
Menurut Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., salah satu cara aman untuk memilih produk halal adalah dengan memperhatikan labelnya. Jika produk sudah dilabeli logo ‘halal’ dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.
“Edukasi membaca label itu penting,” kata Souvia, dalam keterangannya, Jumat, 18 Desember 2020.
Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini juga menyarankan agar konsumen memilih produk dengan produsen yang jelas. Sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan produk tersebut.
Cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya. Setelah membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan.
Souvia menjelaskan, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal. “Paling hati-hati ketika bahan tambahannya dari produk hewani,” imbuh Souvia.
Berbagai bahan seperti gelatin, lesitin hewani, hingga zat pengemulsi adalah sejumlah bahan tambahan pangan yang perlu diwaspadai. Untuk menghilangkan keraguan, Souvia mendorong untuk memilih produk pangan dengan kandungan bahan tambahan dari unsur nabati.
“Jika dari nabati, Insyaallah halal,” ujarnya.
Tidak bisa dimungkiri, hampir seluruh produk pangan maupun bahan tambahannya memiliki titik kritis halal. Jadi meskipun bahan bakunya merupakan produk halal, belum tentu proses pembuatan maupun proses pencampurannya sudah menerapkan prinsip halal. Karena itu, sertifikasi MUI merupakan cara efektif untuk menentukan kehalalan suatu produk. “Prinsip sertifikasi halal adalah dari ketelusuran, sehingga ketika produk memiliki logo halal itu sudah ada jaminan dari lembaga terkait,” pungkasnya. (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.