Hidayat Nur Wahid Tolak Adanya Wacana Pengaturan Teks Khutbah Jumat Oleh Kemenag
Ibadah.co.id – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Hidayat Nur Wahid menolak wacana yang digulirkan Kementerian Agama untuk pengaturan teks khutbah Jumat.
“Wacana ini tidak tepat dan sudah sepatutnya ditolak,” kata Hidayat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Kantor Wilayah Kota Bandung Yusuf Umar menuturkan bahwa wacana pengaturan teks khutbah Jumat oleh pemerintah tersebut merupakan instruksi dari Menteri Agama Fachrul Razi.
Salah satu dasarnya adalah kesimpulan dari Menteri Agama Fachrul Razi usai mengunjungi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Di UEA, khatib-khatib masjid berkhotbah sesuai dengan teks yang disediakan pemerintah.
Hidayat mengkritik argumentasi pemberlakuan ketentuan itu di Abu Dhabi sebagai dasar pengaturan tersebut.
“Menag berkali-kali mengunjungi Arab Saudi, tempat beradanya dua Masjidil Haram, tetapi di Saudi saja tidak ada aturan seperti itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Hidayat mewanti-wanti agar pemerintah tidak terlalu jauh mencampuri urusan-urusan keagamaan yang sudah berjalan dengan sangat baik selama berpuluh bahkan beratus tahun di Nusantara.
“Selama ini tidak ada masalah mengenai khutbah Jumat. Bahkan, rezim Orde Baru tidak membuat aturan penyeragaman teks khotbah Jumat,” katanya.
Dia berharap jangan sampai Presiden Joko Widodo disalah pahami lebih represif dan tak bersahabat ke umat akibat wacana kontraproduktif dari bawahannya.
Hidayat menjelaskan bahwa apabila pemerintah ingin mendukung kehidupan keberagamaan di Indonesia seharusnya program yang dirancang adalah peningkatan kapasitas pemuka agama.
“Yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas khatib, bukan malah ingin menyeragamkan teks khutbah Jumat,” kata dia.
Kementerian Agama, kata dia, seharusnya fokus kepada tugas utamanya yang belum selesai seperti pengamalan beragama bangsa Indonesia agar selamat dari darurat moral. Juga soal antrean haji yang sangat lama agar ada solusinya. Termasuk juga memikirkan pembayaran tunggakan tunjangan kinerja guru madrasah. (ed.AS/ibadah.co.id/antara)