Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Ungkap Konsekuensi Pembubaran FPI

113

Ibadah.co.id – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman mengungkap konsekuensi dari pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Ia mengatakan bahwa dengan dibubarkannya FPI maka, tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI.

Seperti dilansir republika.co.id pada 31/12/20, Kementerian Agama (Kemenag) menilai pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020), diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat. Untuk itu, segala hal yang terjadi sebagai dampak dari pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum pula.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman mengatakan, dengan adanya pelarangan  tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” ujar Rochman di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI ini adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum.

Untuk itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian.

Di sisi lain, Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.

Masyarakat Indonesia diajak untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

“Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” katanya. 

Rochman meminta para  mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia. Untuk itu, Kemenag sangat berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik.(RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Soal keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy