Ketum PBNU Sayangkan Komersialisasi Pendidikan Dalam UU Cipta Kerja
Ibadah.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyayangkan kemungkinan komersialisasi pendidikan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Indikasi ini ada di salah satu pasal UU tersebut.
Seperti dilansir republika.co.id pada 09/10/20, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti pasal 65 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Pasal ini dinilai bakal menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang kapitalisme pendidikan.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.
“PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” kata KH Said dalam surat resmi pernyataan sikap PBNU soal UU Ciptaker yang diterima Republika, Jumat (9/10).
Lebih lanjut, dia menjabarkan, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas.
Untuk itu, pihaknya menyoroti sekaligus menyayangkan pengesahan UU Ciptaker yang cenderung disahkan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan aspirasi sejumlah pihak secara komprehensif. Padahal muatan pasal yang termaktub di dalam UU tersebut berisi sejumlah kepentingan bagi berbagai sektor yang luas dan strategis.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyayangkan UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan. “Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).
Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
Dengan begitu, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Kiai Said juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas. “Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan,” katanya. Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut. Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi. (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.