Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

MPR RI Dan MUI Apresiasi SEMA tentang Larangan Kawin Beda Agama

0 51

Jakarta, Ibadah.co.id –Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA, yang isinya memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. HNW juga mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir. SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/7).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sikap Ketua MA Prof Dr Muhammad Syarifuddin, SH MH, yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. “SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” tukasnya.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Dia menyebut penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.
 
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
 
Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
 
Dengan demikian, menurut Kiai Niam, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy