Take a fresh look at your lifestyle.

Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Normalisasi Hubungan dengan Israel

100

Ibadah.co.id – Muhammadiyah memintah pemerintah Indonesia untuk tak menormalisasi hubungan dengan Israel. Hal ini disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dadang Kahmad. Menurut Indonesia dalam pembukaan UUD 45 menginginkan penjajahan di seluruh bumi dihapuskan.

Seperti dilansir republika.co.id pada 25/12/20, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung penuh sejumlah rekomendasi MUI yang terutang dalam Tausiyah Akhir Tahun MUI 2020. Terlebih poin pertama berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap isu normalisasi hubungan dengan Israel dan poin kedua berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia sepanjang 2020.

Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dadang Kahmad sepakat dengan rekomendasi MUI agar pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi konflik Palestina-Israel. Dimana Indonesia tetap berkomitmen berada dalam barisan mendukung perjuangan rakyat Palestina memperoleh kemerdekaannya. Karena itu menurut Dadang Indonesia juga tidak boleh membuka hubungan diplomatik dengan Israel yang melakukan penjajahan terhadap Palestina.

“Jadi saya setuju bahwa kita tetap istiqamah untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, karena kita dalam pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, menurut pandangan kita orang-orang Indonesia bahwa Israel itu masih menjajah negara Palestina,” kata Prof Dadang.

Ia pun berharap Indonesia tidak terayu dengan iming-iming investasi triliun dolar dari Amerika dengan syarat normalisasi hubungan dengan Israel. Sebab menurutnya Indonesia harus tetap berpegang teguh dengan konstitusi.

“Jangan sampai dikorbankan, berapa triliun sih kan tidak besar juga. Jangan sampai terimingi, ini menyangkut konstitusi. Jadi  saya setuju dengan apa yang dideklarasikan oleh MUI untuk tetap kita berpegang teguh pada konstitusi,” kata Dadang.

Sementara itu, PP Muhammadiyah pun sepakat dengan rekomendasi MUI yang mendorong reformasi secara mendasar terhadap semua institusi penegak hukum guna tercapainya penegakan hukum yang adil, konsisten dan konsekuen.  Prof Dadang menjelaskan semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Sebab itu menurutnya dalam penegakan hukum tidak boleh ada diskriminasi. Menur

“Penegak hukum juga harus memperlakukan sama, tidak ada orang yang di diskriminasikan, semua lapisan, kelompok baik latar belakang ekonomi atau adat apapun harus sama perlakuannya. Jangan sampai nanti dirasa oleh masyarakat itu ketidakadilan. Itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah, bagi penegakan hukum,” katanya.

Prof Dadang juga berharap pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu dan Indonesia kembali bangkit dalam berbagai sektor. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy