Ibadah.co.id – Fatwa Haram tak perlu dikeluarkan untuk Larang mudik 2020. Pendapat ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF.
Pihaknya memandang mudik sama sekali tak berkaitan denga fatwa. Bahkan berkaitan dengan kondisi perut dan “rasa” setiap pribadi. Pihaknya meengaggap kasus corona (Covid-19) tak perlu dikaitkan dengan fatwa haram mudik 2020.
“Kami malah memandang itu enggak perlu fatwa kalau masalah mudik itu. Masalah perut itu bukan masalah fatwa itu,” kata kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
Hasanuddin justru meminta agar pemerintah menjamin kehidupan dan kebutuhan masyarakat selama ramadlan hingga idul fitri ini. Hasan berharap juka nantinya diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran virus corona pemerintah harus memberi jaminan kesejateraan bagi warganya.
Ia meyakini masyarakat tak akan mudik ke kampung halamannya masing-masing bila pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat saat penerapan PSBB.
“Jadi kalau pemerintah mau memberlakukan PSBB ya jamin dong. Kalau tidak mau mudik, masyarakat yang dari daerah itu, kehidupannya gimana? Orang enggak bisa makan, enggak bisa kerja. Itu masalah negara itu. Bukan masalah fatwa itu,” ujarnya.
Hasanuddin memastikan sampai hari ini MUI belum berencana menyusun fatwa yang menyatakan kegiatan mudik di tengah wabah virus corona haram hukumnya.
“Komisi fatwa [MUI] belum berencana, walaupun ada imbauan dari pemerintah, termasuk dari wapres sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong MUI untuk menerbitkan fatwa yang menyatakan kegiatan mudik ke kampung halaman haram hukumnya di tengah wabah virus corona.
Usulan Ma’ruf itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil banyak masyarakat yang berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat di tengah wabah corona.
Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta kepada jajaran pembatunya untuk menyiapkan skenario dalam menangani arus mudik di tengah pandemi corona. Ia juga meminta kepala daerah untuk tegas melarang warganya mudik ke kampung halaman. (RB)