Take a fresh look at your lifestyle.

Polri Beberkan Alasan Sugi Nur Soal Ujaran Kebencian Kepada NU

143

Ibadah.co.id – Bareskrim Polri membeberkan alasan Sugi Nur Raharja soal menghina Nahdlatul Ulama (NU). Ini bukan pertama kalinya Sugi Nur menghina NU. Sugi Nur sudah beberapa kali menyampaikan ujaran kebencian yang meresahkan warga NU.

Seperti dilansir republika.co.id pada 28/10/20, Bareskrim Polri mengungkap motif Sugi Nur Raharja  yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka.

“Merupakan bukti nyata bahwasannya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Awi melanjutkan, dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

Namun menurut Awi, pemeriksaan terhadap ahli ITE baru dilakukan, setelah penyidik memeriksa bukti video. Saat ini, barang bukti masih diperiksa di laboratorium digital forensik. “Setelah nanti ada laporan dari lab digital forensik, tentunya baru akan dilakukan pemeriksaan ITE-nya,” ungkap Awi.

Sugi Nur ditangkap pihak Kepolisian, karena dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga dianggap mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Akibat pelanggarannya pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Seperti dilansir detik.com pada 26/10/20, Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Total ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

“Jadi untuk saksi sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).

Awi memerinci saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan bahasa. Selain itu, Gus Nur dimintai keterangan oleh polisi.

“Saksi ahli dua yang diperiksa, saksi bahasa dan hukum pidana. jadi pemeriksaan terkait saksi tadi tiga, tersangka satu, saksi ahli dua,” jelas Awi.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Penyidik akan memanggil saksi saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/10).

Gus Nur sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 1×24 jam. Penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Brigjen Slamet.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy