PWNU Aceh Haramkan Game Online Higgs Domino Island
Ibadah.co.id –Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh mengharamkan game online Higgs Domino Island. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali. Adapun status haram game tersebut karena mengandung praktik perjudian.
Seperti dilansir okezone.com pada 27/12/20, sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh mengharamkan judi yang dimainkan melalui gim secara daring (online) seperti Higgs Domino Island yang kini marak dimainkan oleh pengguna telepon pintar di daerah “Serambi Mekkah” itu.
”Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu 26 Desember 2020 malam.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema status hukum terhadap gim daring Higgs Domino Island atau sering disebut gim chip.
Sesuai hasil dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, bagi gim daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya, jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.
Selain itu, gim yang dimainkan secara daring melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.
Pada kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan gim yang memenuhi kriteria haram.
“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan gim chip daring,” kata Teungku Faisal Ali.
Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orangtua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan gim daring.
Dalam merumuskan keputusan haramnya gim daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh. (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.