Take a fresh look at your lifestyle.

RUU Cipta Kerja Disebut Mampu Tingkatkan Sektor Halal

106

Ibadah.co.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disebut mampu meningkatkan sektor halal. Akan ada beragam terobosan di dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah biaya sertifikasi halal akan ditanggung pemerintah.

Seperti dilansir republika.co.id pada 05/10/20, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia. Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya.

“Dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah. Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk.

“Saya sangat optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” kata Ace.

Pemerintah menjamin adanya percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Hal ini akan diimplementasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahkan, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), akan diberikan tambahan stimulus. “Biaya sertifikasinya ditanggung pemerintah,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Ahad (4/10).

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, hanya ada satu LPH, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Nantinya, LPH dapat dilakukan oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Selain berbicara sertifikasi halal, RUU Cipta Kerja juga memuat berbagai substansi akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Khususnya kepada pelaku UMKM. Dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission) akan diberikan melalui beleid ini.

Ditambah lagi, Airlangga menjelaskan, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kepada UMKM. “Hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” ucapnya. RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy