Take a fresh look at your lifestyle.

Sekretaris Jenderal PBNU Angkat Bicara Soal Kasus Gus Nur

104

Ibadah.co.id – Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara soal kasus Sugi Nur Raharja atau yang sering disapa Gus Nur. Seperti diketahui, Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Seperti dilansir republika.co.id pada 24/10/20, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi penangkapan yang dilakukan aparat keamanan terhadap Sugi Nur Raharja. Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Polri bekerja secara profesional dalam penangkapan pria yang dikenal sebagai Gus Nur tersebut.

“PBNU menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional,” ujar Helmy dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (24/10).

Keluarga Besar Nahdlatul Ulama, menurut dia, sudah sejak lama melihat Sugi Nur menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Karena itu, pada 2019 keluarga besar NU kemudian melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU.

Pada tahun ini, lanjut dia, Nur Sugi masih mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, NU kembali melaporkannnya. Menurut Helmy, Nur Sugi mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya.

Menurut Helmy, hal itu merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. “Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” ucap Helmy.

Dia menambahkan, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Helmy juga meminta kepada seluruh warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi dengan penghinaan yang dilakukan Nur Sugi.

“Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan. Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum,” kata Helmy.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan terhadap pendakwah Sugi Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.

“Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) kemarin. Tak butuh waktu lama, kemudian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diketahui telah menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Namun, polisi belum memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy