Soal Miras, Ketua MUI Papua: Saya Kecewa Sekali
Ibadah.co.id – Soal minuman keras (miras), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa. Hal ini karena miras adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.
Seperti dilansir republika.co.id pada 28/2/21, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage menyampaikan, legalitas dan investasi minuman keras (miras) akan menghancurkan masa depan orang Papua.
Untuk itu, MUI Papua tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Kiai Payage mengatakan, miras sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup orang asli Papua. Di dalam ajaran Islam, mengonsumsi miras sangat dilarang karena termasuk dosa besar. Di Papua banyak orang meninggal karena HIV-Aids, penyakit lain, dan miras.
“Jadi saya sangat kecewa sekali dengan kebijakan yang melegalkan (miras) sesuatu yang memang dilarang oleh norma-norma agama ini ditaruh di Indonesia Timur khususnya di Papua,” kata Kiai Payage kepada Republika.co.id, Ahad (28/2).
Kiai Payage menegaskan, dirinya sebagai tokoh agama dan mewakili masyarakat Papua dengan tegas menolak legalitas, investasi, dan produksi miras di Papua. Menurutnya, tokoh-tokoh agama di Papua sangat menolak kebijakan tentang investasi dan produksi miras di Papua.
“Karena (miras) akan menghacurkan pikiran orang Papua, menghancurkan karakter orang Papua, akan menghancurkan pola pikir, pola hidup, dan untuk membangun generasi Papua ke depan akan berat kalau model kebijakannya begini,” ujarnya.
Ketua MUI Papua ini mengaku merasa seperti diterpa tsunami dengan kebijakan yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras boleh diproduksi secara terbuka. Sebab orang yang meninggal karena miras banyak sekali di Papua.
Menurutnya, bahaya miras yang banyak membunuh orang Papua sudah diketahui umum. Karena banyak sekali peredaran miras yang ilegal dan legal. Artinya tidak perlu ada kebijakan miras boleh diproduksi secara terbuka di Papua.
“Mestinya harus didukung oleh pemerintah pusat dan polri untuk bisa menghilangkan penyakit masyarakat, tapi malah negara memberikan legalitas (miras),” jelasnya.
Kiai Payage sangat prihatin dan kasihan dengan generasi muda Papua, karena mereka akan dihancurkan oleh miras karakternya dan pola pikirnya. Legalitas peredaran miras akan menjadi pembunuhan masal di Papua.
“Dengan kebijakan ini, (terjadi) pembunuhan masal, karakter dan masa depan orang Papua, oleh karena itu saya minta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan (Perpres Nomor 10 Tahun 2021) ini,” ujarnya.
Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (RB)
[…] mengatakan bahwa dirinya tak setuju dengan peraturan presiden (perpres) investasi minuman keras (miras). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa agama telah tegas melarang […]