Take a fresh look at your lifestyle.

Waketum MUI Komentari HRS Soal Konsep Tauhid

98

Ibadah.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengomentari Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) soal sistem berbasis tauhid yang ia lontarkan. Menurut Anwar yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tidak ada masalah secara konstitusional asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid kepada agama lain.

Seperti dilansir inews.id pada 3/12/20, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyebut salah satu bentuk revolusi akhlak yaitu hijrah dari sistem berbasis materialisme-sekularisme menuju sistem berbasis tauhid seperti pada sila pertama Pancasila. Hal itu disampaikan dalam dialog nasional oleh PA 212 yang digelar secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyebut istilah tauhid berasal dari bahasa Arab yang familiar di kalangan umat Islam namun muatannya menyangkut konsep sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia mengatakan tak perlu ada yang dirisaukan jika ada kelompok yang berusaha memperjuangkan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia.

“Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut menurut saya tidak ada masalah secara konstitusional asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimilikinya kepada pengikut agama lain,” kata Anwar di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menyebut tauhid yang dimaksud Habib Rizieq sama dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dari Pancasila. Apalagi di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 secara jelas menyatakan ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Itu artinya negara harus diurus dan dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, apa pun yang kita buat dan kita lakukan di negeri ini, harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 tersebut,” kata Abbas.

Anwar mengungkapkan konsekuensi logis daripada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tersebut yaitu Pemerintah di dalam mengelola negara Indonesia dan di dalam membuat peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan harus memperhatikan dan berpedoman kepada ajaran agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Oleh sebab itu Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang mau memperjuangkan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia. Menurut dia, itu sah secara konstitusional dan mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.

Dia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.” Dalam pasal itu disebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Anwar. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas berharap masyarakat untuk tetap jernih soal penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka. […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy