Take a fresh look at your lifestyle.

Waketum MUI Komentari Nadiem Soal Seragam Sekolah

130

Ibadah.co.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengomentari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim soal seragam sekolah. Waketum MUI tersebut angkat bicara soal pernyataan Nadiem yang dinilai perlu diklarifikasi.

Seperti dilansir kompas.com pada 29/1/21, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas melayangkan surat terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Surat terbuka itu terkait dengan ucapan Nadiem yang menyebut sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan pada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

“Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Anwar juga mempertanyakan peraturan atau nilai Pancasila mana yang telah dilanggar oleh kepala sekolah SMKN 2 Padang.

Sebab, menurut dia, dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

“Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.

“Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” lanjut dia.

Anwar juga menilai, pernyataan Nadiem terkesan menuntut atau mengharapkan adanya keseragaman dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu.

“Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran,” ungkapnya.

Kendati demikian, Anwar setuju jika yang dimaksud adalah jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu pada yang tidak sesuai dengan agamanya.

Namun, kesan yang ia tangkap, pernyataan Nadiem seperti melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi yang beragama Islam untuk memakai busana muslim.

“Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945,” ucap dia.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mendukung surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal seragam. Menurutnya keputusan tersebut sudah benar diterapkan di lingkungan […]

  2. […] – Soal industri minuman keras (miras), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa semestinya pemerintah melindungi rakyatnya. Hal ini karena menurutnya […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy