Take a fresh look at your lifestyle.

Wamenag Sebut Ma’had Aly Jadi Kebutuhan Bangsa

116

Ibadah.co.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebut Ma’had Aly jadi salah satu kebutuhan bangsa. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mahasantri Ma’had Aly nantinya diharapkan dapat mengambil peran dan memenuhi kebutuhan bangsa.

Seperti dilansir kemenag.go.id pada 6/2/21, keberadaan Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi formal berbasis pesantren diharapkan dapat menjawab kebutuhan Indonesia akan sosok ulama masa depan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi dalam acara wisuda Ma’had Aly Iqna Ath-Thalibin Ponpes Al-Anwar Sarang, Jawa Tengah, yang digelar pada Jumat (5/2/2021).

Faktor ilmu keislaman murni dan berbasis pesantren menjadi pembeda Ma’had Aly dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya. Karenanya, Ma’had Aly diharapkan mampu menjadi lembaga kaderisasi ulama yang merupakan kebutuhan bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, keberadaan Ma’had Aly sebetulnya bukan hanya kebutuhan di pesantren melainkan kebutuhan bangsa Indoesia,” kata Wamenag dalam wisuda perdana Ma’had Aly Iqna Ath-Thalibin tersebut.

“Para mahasantri nantinya akan mengambil peran utama untuk menjawab tantangan keumatan dan kebangsaan ke depan,” imbuhnya di hadapan 79 wisudawan, yang merupakan mahasantri yang berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.

Turut hadir pada wisuda ini, pengasuh PP Ar-Anwar, KH Najih Maimun dan KH Abdur Rouf Maimun serta KH Idror Maimun, Kakankemenag Kabupaten Rembang M. Fatah, Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Jateng, Afief Mundzir dan Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson.

Menurut Wamenag, dalam sejarahnya Ma’had Aly didirikan oleh pesantren dan masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan lulusan ahli ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).  “Sehingga kita berkomitmen tidak ada Ma’had Aly Negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Wamenag.

Meski demikian, lanjut Wamenag, keberadaan Ma’had Aly didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Beberapa aturan yang menguatkannya yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly, PP nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, serta UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Ma’had Aly mempunyai legalitas yang kuat dan  menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Regulasi tersebut memperjelas kesungguhan dan komitmen pemerintah menjadikan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi keagamaan,” tandas Wamenag. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Demi meningkatkan kualitas Ma’had Aly di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberi beasiswa doktoral dosen Ma’had Aly. […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy