Take a fresh look at your lifestyle.

Personel Polres Bogor Terapkan Hukum Baca Alquran Bagi Pelanggar PSBB

0 93

Ibadah.co.id – Pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Secara konseptual, kebijakan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas kedaerah lain atau zona luar yang dianggap masih relatif aman dari jangkauan penyakit tersebut.

Dengan begitu, langkah-langkah taktis dilakukan pemerintah (Tim Gugus Tugas Covid-19) untuk mencegah kumpulan orang atau kerumunan orang yang dipandang berpotensi menularkan bahkan tertular.

Namun tak jarang, sejumlah orang masih banyak yang melangggar peraturan tersebut.

Oleh karena itu, di jawa barat, Personel Polres Bogor membuat hukuman yang harus dijalani bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hukumannya adalah dengan membacakan ayat-ayat suci Alquran.

Hukuman itu bertujan demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona(Covid-19).

“Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama Muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini”, ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu (29/4).

Kapolsek Sukaraja Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu MKhaeroni yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak. Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadhan.

“Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998,” terangnya.

Selain menghukum pelanggar membaca Alquran Surat An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan “Sikap orang beriman dalam menghadapi warga” di kendaraan para pelanggar PSBB.

Seperti diketahui, ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy