Take a fresh look at your lifestyle.

Pesantren Habib Rizieq Dinilai Langgar Banyak UU

5 90

Ibadah.co.id – Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab dinilai banyak melanggar Undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Bahkan menurutnya ada kemungkinan denda sebesar 4 miliar.

Seperti dilansir jatim.suara.com pada 22/2/21, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji di Jakarta, menilai dalam kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Tebu Nusantara (PTPN) VIII, Rizieq Shihab termasuk orang yang harus bertanggungjawab.

Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di atas lahan yang selama ini diklaim menjadi milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jika hal itu terbukti, maka mantan Imam Besar FPI (organisasi terlarang) itu melanggar banyak aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata Indriyanto, seperti dikutip dari Antara.

“Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut,” ucap Indriyanto.

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi, hingga akhirnya kasus ini bergulir. Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Dengan penyelesaian secara hukum, maka prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp 4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

5 Comments
  1. […] Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjamin tak akan ada penggusuran secara sepihak atas pesantren milik Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan […]

  2. […] Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjamin tak akan ada penggusuran secara sepihak atas pesantren milik Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan […]

  3. […] – mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut menjadikan rumah tahanan (rutan) seperti pesantren. Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar, […]

  4. […] (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Syihab disebut menolak rapid test. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN […]

  5. […] (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Syihab disebut menolak rapid test. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy