Take a fresh look at your lifestyle.

Rapat Paripurna MUI Tetapkan Wakil Ketua Umum Baru Pengganti Prof Yunahar Ilyas

0 66

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (4/2), secara resmi menetapkan KH Muhyiddin Junaidi sebagai wakil ketua umum. Kiai Muhyiddin diangkat menjadi wakil ketua umum karena posisi ini kosong setelah ditinggal almarhum Prof Yunahar Ilyas.

Tiga hari pasca wafatnya Prof Yunahar Ilyas yakni pada Selasa 07 Januari 2020 lalu, Dewan Pimpinan MUI memutuskan memilih Kiai Muhyiddin Junaidi untuk menggantikan dan Selasa ini diresmikan melalui rapat paripurna.

Penggantian Antar Waktu (PWA) di lingkungan MUI dilakukan karena tiga sebab, yaitu ada salah satu pengurus yang meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan MUI Pusat.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) harus melalui dua ketentuan. Pertama, ditetapkan di dalam rapat Dewan Pimpinan MUI dan kedua Dewan Pimpinan MUI meminta rapat paripurna untuk menetapkan. Rapat paripurna dihadiri unsur dewan pertimbangan MUI Pusat, Dewan Pimpinan MUI Pusat, serta para pimpinan komisi, badan, dan lembaga di MUI Pusat.

“Mekanisme itulah yang ditempuh dan mekanisme itu yang sudah dilakukan, sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum MUI. Beliau sudah memahami karena ini amanat yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI,” katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta usai rapat paripurna.

“Selama kepengurusan masa jabatan MUI periode 2015-2020, sudah dua wakil ketua umum meninggalkan kita, yang pertama adalah bapak KH. Slamet Effendy Yusuf, yang kedua adalah  Buya Yunahar Ilyas, dua wakil ketua umum ini meninggalkan kita dan kemudian dilakukan penggantian,” imbuhnya.

Buya Zainut mengatakan, Kiai Muhyiddin ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum MUI dalam Rapat Pimpinan Harian setelah sebelumnya diputuskan oleh pimpinan organisasi Muhammadiyah, ormas Prof Yunahar Ilyas berasal.

Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan sejak Munas 2015, ada ketentuan di MUI yang menyepakati bahwa selain kemampuan mumpuni, pengganti Waketum MUI adalah anggota pimpinan harus berasal dari organisasi yang ditinggalkan atau organisasi asal.

“Buya Muhyiddin Junaidi adalah salah satu ketua di jajaran Dewan Pimpinan MUI yang membidangi luar negeri. Beliau sudah lama berkecimpung di MUI, sehingga memahami organisasi MUI,” ujarnya Rabu (5/2/2020).

Selain itu dirinya memandang KH Muhyiddin cukup mumpuni menggantikan posisi Buya Yunahar Ilyas dan itu pun sudah sesuai dengan keputusan pimpinan organisasi Muhammadiyah. “Muhyiddin Junaidi sudah mendapatkan mandat penuh dari pimpinan pusat Muhammadiyah,” katanya.

Kiai Muhyiddin, imbuh Zainut, merupakan sosok yang sudah lama berkhidmat di MUI dan terakhir menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional. Posisinya terakhir ini, digantikan oleh perwakilan dari Muhammadiyah yaitu Prof Sudarnoto Abdul Hakim yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat.

“Prof Sudarnoto adalah pegiat pendidikan yang saya kira prestasinya dan karya-karyanya tidak bisa diragukan lagi. Namun dalam posisinya yang akan ditempati, beliau menggantikan Buya Muhyiddin Junaidi karena kemampuan bahasanya yang tidak kalah dengan Buya Muhyiddin Junaidi,” katanya.

Selain dua nama tersebut, ada satu nama PAW lagi yang disahkan menggantikan mendiang Iing Solihin sebagai Wakil Bendahara Umum yaitu Jojo Sutisna dari PUI. Jabatan beliau di PUI sebelumnya adalah bendahara umum PUI.

“Kemudian akan dibahas penggantian posisi yang lowong yaitu wakil bendahara yang ditinggalkan Bapak Iing Solihin. Diusulkan penggantinya dari ormas PUI, asal dari ormas bapak Iing, dan nama beliau adalah Jojo Sutisna. Beliau adalah bendahara umum PUI,” katanya. (ed.AS/ibadah.co.id/rio)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy