Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditahan, Polisi Sebut Alasan Ini
Ibadah.co.id – Polri ungkap alasan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim Polri.
Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan alasan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan karena dia menjadi tersangka ujaran kebencian di media sosial.
“Ya (ditahan, red),” ujarnya, dikutip dari RRI, Rabu (04/12).
Sebelumnya, diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap oleh Polisi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan ustadz Maaher ditangkap kediamannya di bogor, Jawa Barat.
Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu.
Atas kasus tersebut, Ustadz Maaher ditindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (HN/Kontributor)
[…] Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditahan, Polisi Sebut Alasan Ini […]