Take a fresh look at your lifestyle.

Bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Video Call ?

0 1,293

ibadah.co.id –Di zaman modern yang serba digital ini membuat kebutuhan kita akan sesuatu semakin dipermudah. Tak terkecuali dalam urusan ibadah, prosesi pernikahan misalnya. Akad nikah yang semula dalam tradisi harus menghadirkan mempelai pria dan wali/naib dalam satu majelis untuk melakukan shighat ijab Kabul, kini bisa melalui video call dari jarak jauh.

Terkait dengan kasuistik tersebut, muncul pertanyaan, bolehkan ijab kabul yang demikian itu ? Lalu bagaimana hukumnya, sah-kah nikahnya?

Sebelum menjawab pertanyaan alangkah lebih baik kita meruntut dulu dari awal terkait pengertian, hukum, syarat dan rukun nikah tersebut. Bagaaimana hukum pernikahan yang mempelai perempuannya sedang hamil?

Pengertian dan Hukum Nikah

Dikatakan bahwa nikah itu adalah ibadah yang mencakup sebagian dari agama ini. Juga tak dikatakan bersunah bila tak menikah, karena menikah ini adalah anjuran yang datang langsung dari Allah dab Rasul-Nya. Lalu apa dan bagaimana hukumnya?

Secara Bahasa kata nikah bermakna “Berkumpul” atau “Bersetubuh”. Menurut istilah syariat, nikah bisa di definisikan sebagaimana keterangan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, “Nikah secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya”.

Sedangkan hokum nikah menurut Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i mengatakan bahwa “Hukum nikah itu berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik orang yang hendak menikah tersebut)”. Nikah itu hukumnya bisa :

Pertama, Sunah. Karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana hukum asalnya. Ditegaskan dalam hadis Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

Kedua, Sunah Ditinggalkan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, tapi tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri. Sebaiknya menyibukkan mencari nafkah dulu sambil meminta dicukupkan hartanya untuk menikah. “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (Surat An-Nur ayat 33).

Ketiga, Makruh. Berlaku bagi orang yang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan. Keempat, Lebih Utama Tidak Menikah. Ini misalnya berlaku bagi orang yang secara nafkah memiliki kemampuan, tapi dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya. Kelima, Lebih Utama jika Menikah. Berlaku bagi orang mampu secar lahir dan batin, serta tak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah.

Rukun Nikah

Rukun berarti sesuatu yang harus terpenuhi dalam melaksanakan ibadah tersebut, jika tidak maka tak sah. Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab mengatakan bahwa “Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab kabul).

Pertama, Mempelai Pria. Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan, calon istri seorang muslimah dan bukan mahram, tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya. Kedua, Mempelai Wanita. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Ketiga, Wali. Wali itu boleh ayah mempelai wanita, kakek dari ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik ayah), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah. Keempat, Dua Saksi. Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Lengkapnya: Islam, baligh, berakal, merdeka, pria, dan adil. Ini berlaku pula bagi wali. Kelima, Shighat. Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Bolehkah Perempuan Hamil Dinikahi ?

Dalam konteks ini bisa perempuan hamil di luar nikah atau hamil masa iddah karena ditinggal mati suaminya. Karena banyak yang berkembang di masyarakat, kalau perempuan masa hamil di luar nikah itu tidak boleh dinikahkan. Mengenai hal ini mari kita liat satu-persatu.

Bagi perempuan hamil hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya sudah tentu sepakat tidak boleh dinikahi, sebelum masa iddah dan nifasnya selesai. Masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi kalau ada perempuan hamil lalu dinikahi sebelum masa iddah dan nifasnya selesai, maka nikahnya tidak sah.

Sedangkan bagi perempuan hamil di luar nikah, jika ia dinikahi pada masa hamilnya itu maka nikahnya tetap sah. Tidak ada masa iddah baginya. Sebagaimana dijelaskan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”

Ijab Kabul Nikah Jarak Jauh

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa dunia digital mempermudahkan seseoraang untuk beribadah, termasuk dalam hal pernikahan, khususnya dalam melakukan shighat ijab Kabul. Misalnya dilakukan via sambungan telepon atau video call. Terkait kasus ini bagaiman pandangan fikihnya, sahkah perniakahannya…?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal kasus, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul itu tak mesti ducapkan dalam satu majelis (wali atau naib dengan mempelai pria dalam satu tempat/majelis). Ada juga yang mewajibkan dalam satu majelis.

KH Cholil Nafis, yang juga ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dengan calon suaminya melaalui video call atau sambungan telepon dan sejenisnya itu adalah sah. “Karena rukun akad nikah saat ijab kabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad.  Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majelis untuk melakukan akad nikah,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan terkait akad melalui video call itu ada dua pendapat: Pertama, boleh. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama kontemporer kelahiran Suriah Wahbah al-Zuhaili. “Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera,” tegas Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Kedua, tidak boleh. Pendapat ini ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al-Islami. Akad nikah tidak bisa melalui sambungan video karena dikhawatirkan ada hal-hal yang tak diinginkan, misalnya tak sesuai antara keinginan mempelai laki-laki atau perempuan disebabkan mereka tidak satu majelis.

“Saya sependapat dengan yang memperbolehkan  akad nikah via video call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab kabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab dengan kabul tanpa t erputus oleh waktu yang lama,” jelasnya. Apalagi dengan video call kedua mempelai (wali) bisa dilihat secara langsung.  (Disarikan dari pelbagai sumber).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy