Take a fresh look at your lifestyle.

BPJPH-LPPOM MUI Upayakan Integrasi Guna Percepat Layanan Sertifikasi Halal

0 102

Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengupayakan integrasi data dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Dengan adanya hal ini diharapkan nantinya pemohon sertifikasi halal akan lebih mudah mengajukan sertifikasi.

Seperti dilansir kemenag.go.id pada 04/08/2020, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meminta kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan integrasi data. Hal ini penting sebagai upaya percepatan sertifikasi halal.

“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” terang Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid di sela-sela Rapat Koordinasi BPJPH bersama Satgas Halal DIY, LPPOM, dan Komisi Fatwa MUI DIY, Selasa (4/8/2020) di Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Lutfi yang didampingi Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Wahib Jamil, memberikan apresiasi kepada LPPOM MUI DIY yang menyatakan siap melakukan integrasi data. “Alhamdulillah, BPJPH mendapat dukungan sangat optimal dari LPPOM MUI DIY,” lanjut Lutfi.

Menurutnya, sinergitas antara BPJPH, LPPOM, dan MUI akan menguntungkan masyarakat luas. “Terutama untuk kalangan pelaku usaha, dapat menguatkan nilai tambah bagi Usaha Kecil Menengah,” imbuh mantan Kakanwil Kemenag DIY ini.

Direktur LPPOM MUI DIY Prof. Trijoko Wisnu Murti, DEA, menambahkan bahwa sinergitas yang dibangun bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit,” katanya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) terhitung sejak 17 Oktober 2019 diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini yang dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy