Take a fresh look at your lifestyle.

Childfree Ramai Diperbincangkan Publik, Begini Pandangan Ustadz Ahong

0 240

Ibadah.co.id-  Setelah munculnya pernyataan salah satu influencer Indonesia yakni Gita Savitri Devi soal keputusannya terkait childfree, kini publik ramai memperbincangkannya di media sosial. Merujuk Oxford Dictionary definisi childfree adalah suatu kondisi untuk tidak memiliki anak, terutama karena pilihan.

Melansir NU Online (28/8), Pendakwah Ibnu Kharish atau yang karib disapa Ustadz Ahong merespons fenomena childfree dengan menukil fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam yang mengatakan, secara eksplisit hukumnya adalah tidak haram karena memang tidak ada ayat Al-Qur’an yang mewajibkan pasangan suami-istri untuk memiliki anak.

Namun, anjuran pasangan suami istri untuk mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan tertuang dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS Al-Furqan ayat 74 dan QS Al-Kahfi ayat 46.

“Kalau (Islam) mewajibkan memang tidak ada, tapi kalau orang yang menikah punya anak, punya generasi itu dianjurkan (dalam Islam), itu ada imbauannya,” kata Ustadz Ahong dalam unggahan Youtube Bincang Syariah bertajuk “Hukum Childfree dalam Islam” seperti dikutip NU Online, Kamis (26/8).

Menurut pendakwah yang mendapat penghargaan Ma’arif Award 2020 ini, banyak faktor yang melatarbelakangi alasan seseorang memutuskan untuk childfree, di antaranya faktor finansial, adanya penyakit bawaan atau kronis, kesiapan menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan yang masih simpang siur, bahkan trauma juga menjadi salah satu faktornya.

Alasan tersebut menjadi salah satu penunjang fatwa nomor 4713 Syekh Syauqi Ibrahim dari Darul Ifta Mesir, mengeluarkan putusan terkait hadirnya keturunan dalam keluarga pada 5 Februari 2019 lalu. Jika kedua pasangan memutuskan untuk tidak memiliki keturunan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Artinya dalam fatwa tersebut kalau pasangan menikah tidak mau hamil sama sekali, itu diperbolehkan. Tapi memang agama tetap mengimbau untuk mempunyai keturunan,” ujarnya.

Baca Juga : Masih Jaman Insecure? Yuk Perbanyak Bersyukur dengan Baca Doa Ini

Baginya, mempunyai anak adalah hak individual, sehingga dalam konteks ini negara atau institusi lain tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan yang sifatnya menghakimi pasangan menikah, terkecuali jika hal tersebut dirasa akan memantik munculnya problematika baru, yang benar-benar darurat.

“Misalnya, negara tidak boleh mewajibkan seseorang untuk childfree atau sebaliknya. Kecuali nanti sudah ada problem-problem yang kita hadapi,” ujar Ustadz Ahong. (EA)

Baca Juga : Prof Quraish Shihab : Koruptor Itu Harus Dipermalukan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy