Dompet Dhuafa Gelar Diskusi RUU Pertanahan dalam Perspektif Penguatan Wakaf
Ibadah.co.id – Pro-kontra akibat Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang ditargetkan rampung pada akhir masa sidang tahun 2019 hingga sekarang masih menimbulkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.
Beberapa diskursus yang muncul yakni terkait aspek kelembagaan, penegakan dan kepastian hukum pertanahan, akuntabilitas, dan keraguan masyarakat bahwa RUU Pertanahan ini dapat menjawab kompleksitas konflik pertanahan yang ada, saat ini masih terus disuarakan.
Dompet Dhuafa merasa penting untuk mengangkat tema Focus Group Discussion(FGD) “Masa Depan Wakaf dalam RUU Pertanahan Tinjauan Hukum, Fiqih dan Kesejahteraan” di Jakarta.
Hendry Subagyo, Direktur Eksekutif ICEL menolak RUU pertanahan disebabkan banyak bersinggungan dengan kelompok kepentingan
“Kami menolak tentang RUU pertanahan supaya bisa menjadi ruang diskursus dengan berbagai kepentingan, sosial, agama, saya kira banyak kaitan dengan kelompok kepentingan itu,” ucapnya.
Rancangan Undang-Undang Pertanahan(RUU) yang inisiatif awalnya dibentuk guna memperkuat substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, justru menimbulkan kesan tergesa-gesa karena dianggap belum merangkum seluruh aspirasi masyarakat dan menjawab akar masalah tata kelola pertanahan di Indonesia.
Dalam beberapa hal, RUU Pertanahan dinilai “mundur” untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan seperti halnya wakaf, jika dibandingkan regulasi yang pernah ada sebelumnya.
Sementara, Ketua Forum Wakaf Produktif, Boby Manulang mengatakan, tidak menolak maupun menerima RUU pertanahan tersebut.
“Agar aligment dari stakeholder, kita ingin tahu persis visi misi seperti apa agar tidak berbenturan dengan kearifan lokal,” ucap Boby.
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pada Februari 2019, potensi wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata sekitar 4,9 miliar meter persegi, yang tersebar di 355.111 titik lokasi.
Sementara potensi wakaf uang, mencapai Rp180triliun. Dalam draft RUU Pertanahan tersebut telah diatur bahwa perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya. (ed.AS/ibadah.co.id/shariahnews)