Ibadah.co.id-Umat saat ini bersiap memasuki Idul Adha 1441 H yang akan jatuh pada Jum’at 31 Juli 2020. Pelaksanaan Idul Adha khususnya ibadah kurban, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan protokol kesehatan masa pendemi covid-19.
Diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor resiko interaksi antar orang, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota, status wilayah, cara penularan melalui droplet dan fator lainnya seperti komorbiditas.
Mensikapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2020, menyelenggarakan rapat koordinasi membahas rencana pelaksanaan ibadah kurban 1441 H.
Rapat koordinasi diikuti Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Bagian Tapem dan Kesra Pemkot Yk, Kemenag Kota Yk, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari mengatakan, bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta adalah lembaga Pemerintah non struktural, dibentuk berdasarkan UU 23 tahun 2011, dengan tugas pokok mengelola zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) ternasuk qurban.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, wajib melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengatakan, bahwa Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
SE Kementan RI sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi wabah pandemi Covid-19.
SE diharapkan agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
SE Kementan RI mengatur, dalam kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan jaga jarak fisik (physical distanting), penerapan hygiene personal diantaranya penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan APD, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene dan sanitasi.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan apabila kapasitas RPH terbatas, pomotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH yang sudah mendapat ijin Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
Pemotongan di luar RPH wajib memperhatikan physical distanting, menerapkan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal/screening dan pelaksanaan hygiene sanitasi
Lebih lanjut Drs.H. Syamsul Azhari menyampaikan, bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan penyembelihan kurban tahun ini akan bekerjasama dengan RPH Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
BAZNAS Kota Yogyakarta menghimpun hewan kurban dari shohibul kurban/panitia kurban yang kemudian diserahkan kepada RPH untuk disembelih.
Hanya tempatnya saja yang berbeda, kalau tahun sebelumnya tempat pelaksanaan di masjid/mashola, sekarang di RPH, tetapi untuk pendistribusian daging kurban nantinya tetap dilakukan bekerjasama dengan panitia yang dibentuk takmir masjid/mushola, tandas H. syamsul Azhari. (RB)