Jaksa di Medan Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas
Ibadah.co.id – Salah satu perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe yakni PT MNC Securitas, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pada pembelian surat berharga.
Penyimpangan itu terjadi pada Pembelian Surat Berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada tahun 2017-2018.
Untuk mengusut kasus korupsi ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, berinisial Ai.
Memang, Jaksa di Medan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ai sendiri. Jaksa mendalami kasus ini sejak bulan Februari 2019. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa berkenaan dengan dugaan korupsi ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menerangkan, pada Pembelian Surat Berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada tahun 2017-2018 itu tidak dilakukan analisa perusahaan atau analisa korporat.
Untuk pengusutan kasus ini, Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, berinisial Ai sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu.
“Tersangka tersebut berinisial Ai, selaku Direktur Kapital Market PT MNC Securitas. Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan, hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Mukri, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Jaksa menjerat tersangka Ai dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mukri menerangkan, kasus itu bermula ketika PT MNC Sekuritas selaku arranger atau agen, mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT Bank Sumut, yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). PT SNP ini merupakan anak perusahaan PT Columbia.
“Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka Ai kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, melalui email pribadi, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut,” ungkapnya.
Selanjutnya, tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut, untuk dilakukan pembelian MTN Ketiga, yang diterbitkan oleh PT SNP.
Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).
“Kemudian, Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuary lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direkur Utama PT Bank Sumut. Yang mengusulkan jumlah kredit line atau batas kredit sebesar Rp 52 miliar 500 juta,” ujar Mukri.
Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP melalui Arranger yakni PT MNC Securitas. Dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 November 2017.
“Dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 50 miliar,” jelas Mukri.
Kemudian, dilanjutkan Mukri, PT MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN keempat PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama. Dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp 183.357.000.000.
“Yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” katanya.
Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kegiatan usaha PT SNP Finance dibekukan, dengan diterbitkannya Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha.
“Dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT SNP yang telah dibeli oleh PT Bank Sumut karena profit atau keuntungan yang semestinya diterima oleh PT Bank Sumut, tidak bisa diterima,” jelas Mukri.
Bahkan, dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp 177 miliar terancam hilang, karena PT SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk dipailitkan. “Sehingga akan berdampak pada kerugian PT Bank Sumut,” ujar Mukri.JON. (HN.Ibadah.co.id)