Kabupaten Ogah Komering Ulu Sudah Diperbolehkan Gelar Ibadah Sholat Jum’at
Ibadah.co.id – Kabupaten Ogah Komering Ulu sudah diperbolehkan gelar ibadah sholat Jum’at. Hal ini sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu. Meski demikian, setiap masjid yang ingin melaksanakan ibadah sholat Jum’at mesti tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir merdeka.com pada 19/06/2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan saat ini sudah memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat berjamaah di masjid wilayah setempat usai ditutup akibat pandemi COVID-19.
“Apalagi sekarang ini jumlah pasien COVID-19 di OKU banyak yang sembuh sehingga aktivitas ibadah di masjid sudah diizinkan kembali,” kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Admiathi Somad di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh pengurus masjid di Kabupaten OKU agar membuka kembali aktivitas di rumah ibadah tersebut.
Surat imbauan tersebut menjelaskan bahwa kondisi di OKU sudah membaik dan tidak lagi zona merah COVID-19 sehingga umat Islam boleh melaksanakan salat berjemaah dan ibadah lainnya.
Hanya saja, kata dia, setiap pengurus masjid yang ingin melakukan salat berjemaah diminta mengurus izin terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan di wilayah masing-masing.
Selain itu, pengurus masjid juga harus tetap melakukan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi jemaah sebelum masuk ke rumah ibadah.
“Selain itu para jamaah juga wajib jaga jarak aman, serta mewajibkan setiap yang mau salat memakai masker,” demikian Admiathi Somad. (RB)