Take a fresh look at your lifestyle.

Kemelut Kasus Dana Hibah Pesantren di Banten

2 99

Ibadah.co.id – Kasus dana hibah yang diperuntukan kepada pesantren-pesantren di Provinsi Banten semakin panjang. Pasalnya dana hibah yang seharusnya diserahkan kepada pihak pesantren seluruhnya, malah ada oknum yang memotong dana tersebut.

Seperti dilansir detik.com pada 27/5/21, penyaluran hibah ke ribuan pondok pesantren yang kasus korupsinya disidik Kejati Banten mau tidak mau membuat lembaga pendidikan agama ini jadi perbincangan. Bagaimana bisa pesantren ada di pusaran kasus hibah Rp 66 miliar tahun anggaran 2018 dan Rp 117 miliar di 2020 yang disalurkan Pemprov Banten.

Tokoh Banten Matin Syarkowi menyebut bahwa pesantren di kasus ini adalah korban. Tapi, fakta bahwa ada tersangka ditetapkan Kejati, maka penegakan hukum harus tuntas. Ia juga mendorong Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang menerima hibah ini di 2018 agar bersikap terbuka dan tegas jika memang ada oknum yang memotong hak pesantren itu.

“Pesantren jadi korban, faktanya sudah ada tersangka yang memungut, pemotongannya ada, oleh oknum. Ada kiai dari Curug (Kota Serang) datang (bercerita) dipotong juga Rp 10 juta tahun 2018. Ancamannya begini, kalau tidak memberikan tidak dikasih lagi,” kata Matin di Serang, Kamis (27/5/2021).

Contoh laporan di atas menurutnya bukti bahwa memang ada oknum yang memanfaatkan dana hibah. Bila bicara soal hukum dan dalam rangka tabayun dalam Islam, pesantren mestinya tidak malu dan terbuka memberikan pengakuan. Pesantren ia tegaskan jadi korban di pusaran kasus ini.

“Sekali lagi, pesantren itu menjadi korban oknum para penyamun. Siapa? Wallhu’alam karena ranah hukum,” ujar Matin.

Padahal, menrut dia, bantuan hibah Rp 20 juta per pesantren di tahun 2018 relatif kecil. Bantuan itu, oleh kiai-kiai kampung cuma mau dibuat pondok sederhana. Jika potongannya hingga setengahnya, bantuan itu tidak jadi apa-apa dan malah membuat jelek nama pesantren.

“Siapa yang salah? Tidak ada yang salah. Pimpinan pesantren, pesantren? Oknum yang salah,” ucap Matin.

Fadlullah, selaku Sekjen FSPP menuturkan, FSPP di 2018 menerima hibah Rp 66 miliar untuk disalurkan ke pondok yang merupakan anggotanya. Transaksi hibah dilakukan mulai dari BPKAD ke FSPP hingga ke pesantren melalui rekening.

“FSPP mentransfer dana hibah yang peruntukannya untuk pemberdayaan. Ke mana? Dari rekening ke rekening, ke rekening pondok pesantren. Jadi jangan dibayangkan bawa kresek bawa duit, nggak ada itu. Yang ada adalah transfer Rp 20 juta di Bank Banten ke rekening ponpes yang juga ada di Bank Banten,” ujar Fadlullah.

Bagaimana jika pesantren itu fiktif? Maka FSPP memanfaatkan data EMIS milik Kementerian Agama. Data itu oleh organisasinya diverifikasi berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Memang, lanjutnya ada pesantren yang tidak memiliki izin operasi dan akta notaris tapi pesantrennya betul ada di kampung-kampung. Maka, dibuatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kemenag kabupaten atau kota setempat.

“Mereka ini lah ponpes yang sudah diverifikasi 2018. Yang kemudian mereka diberi kesempatan buka rekening di Bank Banten untuk memudahkan,” kata Fadlullah menegaskan.

Penerima hibah pesantren ini juga melakukan pakta integritas. Semua kiai menandatangani termasuk komitmen untuk menolak jika ada yang mau melakukan pemotongan.

“Kiai itu membuat laporan peruntukannya, Sehingga kalau dana Rp 20 juta digunakan dan 20 juta persis. Pengamatan kami realisasinya (malah) lebih, bantuan Rp 20 juta karena lebih, ngapain korupsi terhadap dirinya sendiri,” ujar Fadlullah.

Ketua Pengurus Wilayah Al Khairiyah Banten, Alwiyan Qasid Syam’un, sepakat kasus ini diusut tuntas. Banyak kiai dan pengurus pesantren juga menurutnya jadi korban persoalan ini.

Untuk hibah 2020 Rp 117 miliar, FSPP sendiri memang tidak menangani langsung. Hibah di tahun ini tidak melalui FSPP karena anggarannya langsung diserahkan ke pesantren-pesantren. Sebagai informasi, hibah RP 66 miliar tahun 2018 diberikan untuk tiga ribuan pesantren dengan nilai masing-masing Rp 20 juta. Sedangkan 2020 nilainya 117 miliar dibagikan ke empat ribu pesantren dengan nilai RP 30 juta. Sudah ada tersangka atas kasus ini yaitu eks Kabiro Kesra Irvan Santoso, PNS Kesra Toton Suriawinata. Tiga orang lain yaitu oknum pemotongan hibah di lingkungan pesantren yaitu ES asal Pandeglang, AG seorang honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pesantren. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi atas adanya penundaan pembayaran dana bantuan kepada pesantren dan madrasah. Yustinus mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya […]

  2. […] Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi atas adanya penundaan pembayaran dana bantuan kepada pesantren dan madrasah. Yustinus mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy