Kemenag Akan Bentuk Tim Saber Guna Usut Pungli BOP Pesantren
Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk tim saber guna mengusut pungutan liar (pungli) bantuan operasional pemerintah (BOP). Hal ini menindaklanjuti banyaknya laporan dari pihak-pihak pesantren yang dimintai biaya sebelum menerima BOP. Hal ini menjadi salah satu langkah dalam menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti dilansir republika..co.id pada 23/09/20, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum terhadap bantuan operasional pemerintah (BOP) untuk madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan pesantren. Zainut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendalami terkait adanya laporan pungli yang ditemukan di lapangan.
“Dari bapak irjen juga sudah membentuk saber pungli, bahkan kami juga sudah membuka hotline untuk laporan-laporan dari masyarakat,” kata Zainut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Zainut mempersilakan masyarakat untuk mengadukan temuan adanya pungli terhadap BOP madrasah dan pesantren. Wamenag menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan, diberikan sesuai dengan yang berhak mendapatkan, sesuai dengan tepat anggaran, tepat waktu, tepat administrasi, dan juga tepat guna, saya kira ini menjadi komitmen kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mendorong masyarakat untuk melaporkan temuan pungli kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan melaporkan ke Itjen Kemenag,” ujar Waryono.
Waryono menyebut masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id. Ia juga meyakinkan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.
Kemudian irjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani meminta setiap pesantren yang dimintai pungutan dana bantuan operasional pesantren (BOP) segera melapor. Ia meminta pesantren mengadukan hal itu pada Inspektorat Jenderal Kemenag atau penegak hukum. “Kami melarang segala bentuk pungutan atas BOP. Untuk pesantren yang diminta pungutan agar melaporkan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan atau kepada penegak hukum sehingga kami bisa menindak pelaku,” katanya kepada Republika, Jumat (18/9). (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.