Jakarta, Ibadah.co.id – Kemenag menggelar Pembinaan Pra Audit Syariah serta Penyuluhan Instrumen Akreditasi Lembaga Pengumpulan Zakat (LPZ) 2.0 di Jawa Tengah. Kegiatan ini dihelat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Kamis (2/5/2024), di Surakarta. Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat.
Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi mengatakan, audit syariah sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. “Audit syariah bertujuan untuk memastikan lembaga zakat beroperasi sesuai dengan standar kepatuhan syariah, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,” ungkapnya.
Proses akreditasi juga menjadi fokus dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap pengelolaan lembaga zakat. Syauqi menjelaskan, proses akreditasi memiliki dampak besar terhadap kualitas dan tata kelola lembaga zakat. “Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun lembaga zakat yang lebih kredibel dan berkualitas,” imbuhnya.
Proses akreditasi, lanjut dia, dilakukan untuk meningkatkan mutu tata kelola dan kinerja Lembaga Amil Zakat. Ia mengungkapkan keterkaitan erat antara tata kelola dengan kualitas dan kinerja lembaga zakat. Karenanya, proses akreditasi diharapkan dapat memperbaiki ekosistem dan menjadi acuan kualitas bagi lembaga zakat.
Instrumen Akreditasi LPZ 2.0 adalah uji coba variabel yang dilakukan untuk pengembangan penilaian akreditasi LPZ. Pengembangan tersebut melengkapi elemen penilaian yang tidak ada dalam versi sebelumnya, salah satunya adalah terkait kriteria LPZ yang memiliki sejumlah standar ISO di lembaganya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memaparkan pembinaan pra audit oleh Analis Kebijakan Muda Bidang Audit Syariah, Nikmah. Sementara itu, instrumen pendampingan akreditasi disosialisasikan oleh Analis Kebijakan Muda Bidang Akreditas, Myrna Yulianti. Melalui upaya ini, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Sumber : Bimas Kemenag