Kemenag Minta Tokoh Agama Edukasi Umat Terkait Tuberkulosis
Ibadah.co.id- Angka kasus penderita TBC di Indonesia cukup tinggi. Bahkan, Indonesia berada pada peringkat kedua terbesar di dunia, setelah India. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada 344.992 kasus TBC terjadi di Indonesia sepanjang 2020 dan banyak diderita kelompok usia produktif.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggandeng para penyuluh dan tokoh agama dalam edukasi pencegahan Tuberkulosis (TBC). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dalam webinar bertajuk ‘Eliminasi Penyakit Tuberkulosis Dalam Menyambut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021′ yang diselenggarakan Universitas YARSI (Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia) Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut Fuad, pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Tim ini diketuai Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Agama menjadi salah satu anggota dan turut berperan dalam menyediakan dukungan kebijakan untuk pelaksanaan screening TBC, utamanya di lembaga pendidikan.
Nasar mengatakan, tokoh agama dan lembaga keagamaan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi pada masyarakat tentang suatu bencana atau penyakit dengan menggunakan bahasa agama.
“Salah satunya dengan mengkampanyekan gaya hidup sehat yang menjadi topik ceramah di rumah ibadah,” jelas Fuad.
Lanjut Fuad, strategi lainnya dalam mencegah penyebaran penyakit menular adalah dengan membangun kesadaran hidup sehat serta menciptakan lingkungan sehat.
“Indonesia telah punya organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberantasan tuberkulosa dalam skala nasional dan sejak lama bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, yaitu Perkumpulan Pemberantasan Tuberkolosa Indonesia (PPTI). Ekosistem kerjasama PPTI perlu semakin diperluas, direvitalisasi, dan dioptimalkan, termasuk melalui kerjasama dengan organisasi keagamaan dan komunitas pondok pesantren sejalan dengan program santri sehat di Kemenag,” ungkapnya.
Baca Juga : Apresiasi Serbuan Vaksinasi Maritim, Menag : Kemenag Support Penuh
“Kemenag juga siap untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 terkait penanggulangan penyakit TBC,” imbuhnya.
Mengutip pernyataan Dr. H. Ali Akbar, tokoh pendiri YARSI dalam buku ‘Etika Kedokteran Dalam Islam’ (1988), Fuad mengatakan, “Islam mengharuskan berobat. Karena berobat wajib, maka wajib pula ada ahli pengobatan dan perawatan dalam rumah sakit.” (EA)
Baca Juga : Bertemu Penghulu Viral, Menag Yaqut Titip Pesan Ini
[…] Baca Juga : Kemenag Minta Tokoh Agama Edukasi Umat Terkait Tuberkulosis […]