Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Yogya : Semua Pelaku Usaha Secepatnya Lakukan Sertifikasi Halal

0 95

Ibadah.co.id. Yogyakarta – Demi kemajuan suatu usaha, Nur Abadi, Kepala kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyarankan untuk semua pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah tersebut untuk secepatnya urus sertifikasi halal bagi produk yang mereka jual.

“Kami siap membantu pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal,” kata Nur dikutip dari republika.co.id. “Konsumen juga akan semakin yakin terhadap kehalalan produk yang yang dijual jika sudah tersertifikasi, imbuh Nur.

Nur menambahkan, tidak hanya dalam ruang lingkup makanan serta minuman kemasan yang harus memperoleh sertifikasi, tapi seluruh produk kuliber termasuk yang dijual oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semestinya juga bersertifikat halal. “Semua produk makanan dan minuman bisa diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal,” jelasnya.

Nur menjeleaskan bahwa para pelaku usaha nantinya akan dibimbing sepenuhnya dalam melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengajuan sertifikasi halal. “Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, maka akan kami ajukan ke Kanwil Kemenag DIY. Proses sertifikasi halal kini melalui Kementerian Agama,” katanya.

Sejak Oktober 2019, kebijakan untuk sertifikasi halal ini sudah diterapkan, namun masih sedikit pelaku usaha yang enggan melakukan sertifkasi halal melalui Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

“Banyak pelaku usaha yang langsung menuju ke Kanwil Kemenag DIY karena memang proses utamanya ada di sana. Toh, jarak antara Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dangan Kanwil Kemenag DIY tidak terlalu jauh,” jelas Nur kepada tim republikas.co.id.

“Saya mulai mengajukan permohonan pada Juli 2019 ke MUI DIY dan sertifikat keluar pada September 2019. Sertifikat tersebut berlaku dua tahun dan bisa diperpanjang,” kata Harjito. Salah satu pelaku usaha yang sudah melakuka sertifikasi halal di kawasan Malioboro yakni Harjito. Tandasnya, ia membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk bisa memperoleh sertifikasi halalnya. Ungkapnya dia menghabiskan biaya sekitar Rp 3 juta untuk proses sertifikasi halal tersebut.

“Pada awalnya, banyak sekali konsumen yang bertanya mengenai kehalalan makanan yang saya jual. Saya pun harus berkali-kali menjelaskan. Tetapi, karena sekarang sudah ada logo halalnya, maka konsumen tidak lagi bertanya-tanya,” katanya. Pemilik lesehan SBTB Terangbulan tersebut mengatakan sertifikat halal yang diperoleh untuk seluruh menu makanan yang dijual membuatnya merasa yakin sekaligus lega karena makanan yang ia jual sudah dinyatakan halal.

”Banyak teman-teman PKL yang memiliki keinginan untuk mengurus sertifikat halal. Sebaiknya segera diurus saja,” katanya setelah memiliki logo halal dan nomor registrasi MUI di menu makanan lesehannya. Harapannya seluruh PKL kuliner di Malioboro dapat segera mengurus sertifikasi halal.

“Pengurusannya memang sangat detail dan terasa sulit tetapi bisa dijalani dengan baik,” jelas Harjito. Ia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal tidak besar jika dibanding dengan manfaat yang diperoleh.(HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy