Ibadah.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan gerakan separatis di Papua bukan merupakan pelanggaran HAM, melainkan kasus penegakan hukum.
Usai menerima kunjungan Duta Besar dan Parlemen Selandia Baru di ruangannya, Mahfud menjelaskan bahwa isu Papua selalu dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Dia menyebut kelompok separatis tidak terkait dengan pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah konflik horizontal yang terjadi di sebagian masyarakat Papua. “Di Papua itu gerakan kerusuhan itu ada dua kelompok, satu separatis. Itu bukan pelanggaran HAM, tapi penegakan hukum,” katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (19/11/2019).
“Nah yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok, di tingkat rakyat sendiri itu tidak bisa ditangkal,” terangnya.
Menurutnya, kasus masa lalu tetap harus diselesaikan. Salah satu caranya adalah penyelesaian secara yudisial. Pasalnya korban, pelaku hingga barang bukti sebutnya sudah tiada.
“Kalau Komnas HAM punya bukti [akan diselesaikan] kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan dan Komnas memperbaiki.”
“Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo. Saya yang bawa ke pengadilan,” terangnya. (RB)