MUI DKI Jakarta Desak RUU HIP Mesti Dibatalkan
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mendesak bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mesti dibatalkan. Banyak dari kalangan umat Islam, mulai dari perorangan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak setuju atas isi dari RUU tersebut. Maka dari itu pemerintah dihimbau untuk tidak meneruskan pembahasan RUU tersebut.
Seperti dilansir medcom.id pada 05/07/2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Sebagian besar umat Islam di Ibu Kota akan turun jika permintaan itu tidak dituruti.
“Kalau UU ini dijalankan 80 persen umat Islam (akan) turun ke lapangan, terjadi 212 jilid II,” ujar Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar di Lapangan Bola Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Juli 2020.
Munahar menegaskan MUI yang tersebar di 34 provinsi telah mengeluarkan maklumat bahaya laten komunis gaya baru. Sedangkan komunis merupakan musuh besar bangsa Indonesia.
“Kita sudah minta DPR selaku wakil rakyat, kita minta pemerintah, Presiden, RUU HIP tidak ditunda, tapi dibatalkan,” tuturnya.
Dia mengajak seluruh peserta Aliansi Nasional Antikomunis untuk bersama-sama membela Pancasila. Tidak ada ruang bagi komumis hidup di Indonesia.
“Siap berjuang, siap melawan PKI (Partai Komunis Indonesia), siap melawan antek PKI, siap melawan kezaliman,” tutur Munahar.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut pemerintah tengah mengkaji lebih dalam draf RUU HIP. Pemerintah akan memperbaiki beberapa ketentuan yang mendapat penolakan dari masyarakat.
“Saya dengar pemerintah akan memperbaiki dan mengubah daftar isian masalah RUU itu, di mana pasal-pasal yang sensitif dan kontroversi itu didalami lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
Bahkan, kata Bamsoet, perubahan itu berpotensi mencakup dikembalikannya nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Nama ini pula yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. (RB)