Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Gelar Konferensi Fatwa Tahunan Secara Daring

2 109

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi fatwa tahunan secara dalam jaringan (daring). Hal ini membuahkan beberapa gagasan. Salah satunya adalah tentang mufti yang bertindah sebagai pemberi fatwa di suatu wilayah.

Seperti dilansir republika.co.id pada28/7/21, Indonesia tidak memiliki mufti, orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad, maka posisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan suatu keputusan.

Gagasan ini muncul dalam Annual Conference on Fatwa Studies Komisi Fatwa MUI yang digelar secara daring  26-28 Juli 2021.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Abdul Manan Ghani, mengatakan Indonesia ini sebetulnya tidak punya mufti maka fatwa MUI itu sesungguhnya pandangan keagamaan MUI karena fatwa itu harus Mahkamah Agung.

“Tetapi mungkin keputusan MUI perlu dijadikan referensi MA sebelum menjadi sebuah keputusan,” ujar Kiai Manan kepada Republika.co.id, Rabu (28/7).

Sejauh ini, fatwa-fatwa yang dirilis Komisi Fatwa MUI, kata Kia  Manan, telah berhasil menjadi rujukan utama lembaga-lembaga syariah dan organisasi keagamaan. Dia berharap, kedepannya Komisi yang diketuai Prof Hasanuddin AF ini dapat berkiprah lebih baik lagi, dan lebih mandiri. 

“Ya tentu harapannya lebih baik karena sudah dipimpin oleh para ulama-ulama dan profesor di bidangnya. Juga dapat lebih mandiri dan tidak dipengaruhi pesanan, agar nilai fatwanya berbobot dan diikuti,” harapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan MUI dalam benak masyarakat tergambar sebagai lembaga pembuat fatwa. Begitu disebut nama MUI, maka dalam pikiran publik akan tergambar mengenai fatwa.

Dia mengungkapkan, demikianlah memang khitah kelahiran MUI pada 46 tahun yang lalu. MUI lahir bersamaan dengan fatwa-fatwa keagamaan yang kemudian diarahkan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi umat di dalam menjalankan aktivitas agama. Selain itu, menjadi pedoman bagi pemerintah di dalam menetapkan kebijakan publik.

“Khususnya (kebijakan publik) yang beririsan dengan masalah keagamaan, sehingga memang khittah-nya berada dalam dua posisi yang kemudian terkenal dengan istilah khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah),” ujarnya.

Ketua Panitia Konferensi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan Konferensi Fatwa MUI pada tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan Komisi Fatwa MUI. MUI menjadikan konferensi ini sebagai program tahunan. Momen yang diambil untuk menggelar acara ini adalah momen Milad MUI. “Konferensi fatwa ini diselenggarakan untuk kepentingan muhasabah serta upaya melakukan otokritik perjalanan MUI khususnya Komisi Fatwa,” ujarnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkap sulitnya proses kaderisasi ulama. […]

  2. […] – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkap sulitnya proses kaderisasi ulama. […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy