Take a fresh look at your lifestyle.

MUI: Haram Menimbun Oksigen, Obat, dan Vitamin Saat Pandemi

1 117

Ibadah.co.id – Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengegaskan bahwa haram hukumnya bagi orang Islam untuk menimbun oksigen, obat, dan vitamin saat pandemi. Hal ini karena akan menimbulkan kemungkinan kekurangan persediaan masyarakat. Apalagi jika persediaan memang sedikit.

Seperti dilansir republika.co.id pada 4/7/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

Menurut kiai Niam berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 penimbunan kebutuhan pokok hukumnya haram.  “Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata kiai Niam dalam pers rilis yang diterima Republika,co.id pada Ahad (4/7).

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakn MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum kepada orang atau pun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Pemerintah juga diharapkan mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Majelis Ulama Indonesian (MUI) menginginkan masjid menjadi salah satu sarana dalam menanggulangi Covid-19. Masjid menjadi salah […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy