MUI Minta Pelaksanaan Kurban Perhatikan Aspek Keselamatan
Ibadah.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan aspke keselamatan. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Seperti dilansir republika.co.id pada 14/7/21, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan agar pelaksanaan Idul Adha seimbang antara ibadah dan sosial. Menurutnya, ada dua dimensi dalam aktivitas Idul Adha.
“Pertama dimensi ubudiyah, dasarnya adalah ketaatan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah. Ini sifatnya dogma dimana takbir tidak boleh diganti dengan kegiatan lain,” kata Ni’am dalam webinar ‘Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban’, Rabu (14/7).
Di sisi lain, ada dimensi ijtima’iyah atau aspek sosial. Terkait hal ini, maka pelaksanaan Idul Adha dan qurban harus dipastikan pelaksanaannya melahirkan kemaslahatan dan mencegah mudharat.
Dalam konteks pelaksanaan penyembelihan qurban, ada syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam syariah. Hal ini berhubungan dengan aspek sosialnya, yakni harus menjawab masalah kontemporer untuk memoptimalkan kemaslahatan ibadah qurban.
“Hari ini kita sedang menghadapi wabah yang memiliki dampak langsung dalam masyarakat, baik sosial, ekonomi dan kesehatan. Maka ibadah ini harus didedikasikan untuk menjawab masalah tersebut,” kata dia.
Selain mengatur pelaksanaan ibadah qurban, MUI juga menetapkan fatwa kebolehan memanfaatkan daging qurban dengan melakukan pengolahan. Beberapa yang bisa dilakukan adalah mengolah daging menjadi bentuk kornet dan rendang lantas dikemas dengan tujuan memberi nilai manfaat yang optimal dari ibadah ini.
Ia juga mengingatkan, selain berupaya mewujudkan keinginan mendatangkan kemaslahatan yang lebih optimal, masyarakat juga harus mencegah terjadinya kemudharatan. Jangan sampai ingin syiar, namun cara yang dilakukan sembrono dan berakibat terpapar Covid-19.
“Pelaksanaan sholat Idul Adha jangan sampai karena ingin taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna, namun tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan orang lain,” ujarnya. Terakhir, Ni’am mengingatkan pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat bukan berarti menghalangi dan melarang kegiatan ibadah. Namun, pelaksanaan ibadah saat ini berbeda dari biasanya mengingat kondisinya yang juga tidak biasa. (RB)