Ibadah.co.id – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta agar Sukmawati Soekarnoputri segera menyampaikan klarifikasi ke publik terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad saw dengan Presiden pertama RI, Soekarno.
Bahkan apabila perlu, menurutnya, Sukmawati meminta maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Ia mengatakan, diperlukan langkah tabayyun dengan Sukmawati mengenai kebenaran video tersebut dan apa sesungguhnya yang dimaksud dalam pernyataannya.
“Pernyataan Bu Sukmawati yang dianggap kurang sensitif dan menjadi viral sebaiknya diklarifikasi oleh Bu Sukmawati, apa sebenarnya yang dimaksudkan, agar tidak ditafsirkan secara liar oleh berbagai pihak, terutama kelompok tertentu yang kurang suka kalau masyarakat kita hidup tentram dan damai,” kata Ikhsan, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (18/11).
Sementara itu, terkait laporan polisi masyarakat atas Sukmawati, ia mengimbau agar polisi dapat menjadi media pengayom yang baik dan menampung keluhan berbagai pihak, baik pelapor maupun terlapor. Hal itu karena, menurutnya, tidak semua pernyataan seseorang harus berakhir di pengadilan pidana.
Ia menambahkan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi ultimum remedium atau sanksi terakhir, sehingga dapat meminimalisir kegaduhan di masyarakat. “Polisi diharapkan dapat mengayomi semua pihak dan saya yakin ke depan paradigma ini yang harus dikembangkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini juga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar dapat menahan diri dan bersabar dalam menanggapi pernyataan Sukmawati yang kontroversial tersebut. Dengan demikian, kondusifitas dalam masyarakat tetap terjaga.
Sukmawati kembali tersandung kasus dugaan penistaan agama setelah ia mengeluarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Presiden Soekarno. Ujaran tersebut disampaikannya dalam sebuah acara peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2019 lalu.
Merasa difitnah
Sementara Sukmawati merasa difitnah atas sebaran potongan video yang membuatnya kini harus berurusan dengan pasal penodaan agama. Sukmawati pun meminta agar kepolisian dapat menangkap oknum yang memotong video dan menyebarkan video diskusi kemerdekaan pada 11 November 2019 itu.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memotong atau mengedit rekaman video pembicaraan Ibu Sukmawati dalam Diskusi Kebangsaan Membangkitkan Nasionalisme untuk Tangkal Radikaliame dan Terorisme, menjadi tidak utuh,” kata Kuasa Hukum Sukmawati, Petrus Salestinus saat dihubungi media, Senin (18/11).
Menurut Petrus, editan rekaman video tersebut disebarkan ke publik dengan maksud agar siapapun yang mendengarkan video itu akan berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Padahal kata Petrus, Sukmawati tidak melakukan tuduhan tersebut. “Padahal faktanya tidak demikian,” kata dia. (RB)