Proses Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Dipercepat Pemerintah
Ibadah.co.id- Sepuluh Pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara menandatangani nota kerja sama guna mempercepat fasilitas sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kementrian Agama Jakarta. Sepuluh lembaga tersebut antara lain, Lembaga Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Dilansir dari gomuslim.go.id pada Jumat (14/08/20), beberapa pihak yang hadir secara langsung di kantor Kementrian Agama dalam penandatanganan diantaranya adalah Fachrul Razi Selaku Menteri Agama, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM, serta Muhammad Hudori selaku Sekjen Kemendagri. Beberapa pihak yang lain mengikutinya secara daring online diantaranya Agus Suparmanto Selaku Menteri Perdagangan, Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas, Mohammad Nuh selaku Ketua BWI, dan Ventje Rahadjo selaku Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menteri Agama menegaskan bahwa sertifikasi halal produk UMK dipercepat memmang sudah menjadi komitmen pemerintah. Dia menambahkan bahwa UMK nantinya tidak akan dibebani biaya sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Presiden.
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M,” tutur Fachrul pada Kamis (13/08/2020).
“Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK,” ungkapnya lagi.
Sukoso selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menambahkan jika laporan dari 17 Oktober 2019 sampai 12 Agustus 2020 terdapat 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Akumulasi tersebut terdiri dari 5.085 pelaku UMK, 1.198 usaha menengah, dan 880 usaha besar. Sedangkan sertifikasi halal yang sudah terbit berjumlah 296 oleh BPJPH.
Fasilitas sertifikasi halal ini nantinya juga akan disediakan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. “Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Sinergi antara lembaga penyelenggara Negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik negara dan lembaga filantropi Islam diharapkan dapat mempercepat proses fasilitasi sertifikasi halal ini selama lima tahun untuk produk makanan dan minuman sesuai dengan apa yang dituliskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. (DAF)