Sate Kalajengking, Bagaimana Hukumnya…?
Ibadah.co.id – Akhir-akhir ini, di sebagian tempat, terdapat warung yang menjual masakan sate kalajengking. Ini merupakan menu makanan yang unik karena di Indonesia jarang dijumpai sebuah warung yang menjual menu makanan kalajengking ini. Tetapi dalam Islam, bagaimana hukum makan sate kalajengking ini?
Dalam Islam, kalajengking termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Kita dilarang untuk mengkonsumsi kalajengking, baik dimasak dalam bentuk sate, gulai, atau lainnya. Hal ini karena kalajengking termasuk hewan yang diperintah untuk dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; tikus, kalajengking, gagak, rajawali dan anjing yang suka menggigit (galak)”.
Karena itu, dalam kitab Hayatul Hayawan al Kubro yang dikarang oleh Kamaluddin Muhammad bin Musa bin Isa ad Dumairy disebutkan bahwa kalajengking adalah hewan yang haram dimakan dan haram dijual.
يحرم أكل العقرب وبيعها، وتقتل في الحل والحرم، وإذا ماتت في مائع نجسته على المشهور. وقيل: لا تنجسه كالوزغة
“Haram makan kalajengking dan menjualnya. Dan boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram. Jika mati pada sebuah benda cair, menurut pendapat yang masyhur, ia menjadikan najis cairan tersebut. Dalam satu pendapat disebutkan, ia tidak menajiskan seperti halnya cicak.”
Juga dalam kitab Mughnil al Muhtaj, Imam Khatib al Syarbini menegaskan keharaman mengkonsumsi kalajengking karena termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh. Beliau berkata:
وَيَحْرُمُ أَكْلُ مَا نُدِبَ قَتْلُهُ لِإِيذَائِهِ كَحَيَّةٍ وَيُقَالُ لِلذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَعَقْرَبٍ
“Dan haram memakan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena bisa menyakiti, seperti ular dan kalajengking.”
Dengan melihat beberapa dalil dan penjelasan ulama di atas, sudah jelas bahwa meskipun sate kelajengking dijual terbuka di sebuah warung, ia tetap tidak boleh dikonsumsi. Sebagaimana ular, kalajengking termasuk hewan yang haram dimakan.
(Ed.RB)