Take a fresh look at your lifestyle.

Setelah Wajib Daftar Online, KUA Tetap Kerja Layani Ribuan Catin yang Daftar Sebelum 1 April

0 93

Ibadah.co.id – Setelah proses pendaftaran manual dialihkan ke online simkah.kemenag.go.id sejak 1 April 2020, bukan berarti Kantor Urusan Agama (KUA) tak ada kinerja, melainkan tetap bekerja di kantor dan rumahnya masing-masing melayani ribuan calon pengantin (catin) yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April tersebut.

Hal ini diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April sebagai supaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

“Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/04).

“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30ribu catin yang mendaftar secara online.

“Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” pungkasnya. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy