Siapkan PPKM Darurat, Menag Yaqut : Akan Ada Pengetatan Aktivitas
Ibadah.co.id – Dalam rangka mempersiapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Agama RI menggelar rapat pimpinan (rapim). Rapat ini dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan digelar secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya.
PPKM ini rencananya akan dilakukan pada 3 – 20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
“Siang ini Presiden akan sampaikan secara langsung kepada masyarakat soal PPKM Darurat,” ujar Menag dikutip dalam kemenag.go.id, Kamis (1/7).
Menurut Menag, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan. Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Baca Juga : Ikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Kemenag Kenalkan Inovasi “SahabatQu”
“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” imbuh Menag.
Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya. (EA)
Baca Juga : Kabar Baik! Kemenag Segera Cairkan Anggaran Tukin Terutang Bagi Guru dan Dosen