Take a fresh look at your lifestyle.

SIHALAL, Wujudkan Percepatan Layanan Sertifikasi Halal

0 131

Ibadah.co.id –Dalam membantu percepatan layanan sertifikasi halal, Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan penerapan teknologi berupa sistem infomasi SIHALAL dapat mewujudkan akses layanan yang lebih cepat dan mudah.

“Penerapan sistem informasi dalam layanan sertfikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel,” ungkap Mastuki dalam seminar “Introduction of SIHALAL and Update of Cerol-SS23000 as Online Halal Certification System in Indonesia“, Jumat (23/4).

Menurutnya, BPJPH terus berupaya menyempurnakan layanan sertifikasi halal. Terlebih, amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.

Saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem Informasi berbasis web ini dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini,” jelasnya.

Mastuki mengatakan bahwa implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi pada meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat juga meningkat. Selain itu, juga harus meningkatkan jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal.

Sementara itu, Subkordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH yang merupakan pengelola pengembangan aplikasi SIHALAL, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa penguatan SIHALAL terus dilakukan oleh pihaknya.

“Kita akan menggunakan single data source atau satu data untuk semua yang terintegrasi dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi. Dengan demikian diharapkan tidak ada hambatan teknis seperti redundant  dan semacamnya, sehingga proses layanan dapat lebih efektif dan efisien,” jelas Yanuar Arief.

Data yang dikelola BPJPH tersebut akan menjadi data referensi yang dapat diakses dan digunakan oleh seluruh stakeholder JPH terkait. SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Pengembangan SIHALAL selain terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga akan terintegrasi dengan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan fintech seperti LinkAja dan sebagainya.

“Sekaligus juga untuk mendukung jaringan market produk halal UMK kita. Secara lebih luas ini juga akan memperkuat ekosistem halal kita,” ujar Yanuar Arief.

Webinar yang diikuti peserta dari beberapa negara itu juga menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati. Webinar dimoderatori oleh Trainer IHATEC, Dofactora Rocky. (EA)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy