Take a fresh look at your lifestyle.

Simpang Siur, Arab Saudi Tetap Buka, Indonesia Batalkan Ibadah Haji

0 77

Ibadah.co.id-Pemerintah Arab Saudi tetap membuka Ibadah Haji tahun ini, tetapi pemerintah Indonesia, melalui kementerian Agama, menutup, melarang, bahkan akan mempidanakan Calon Haji.

Kemenag memutuskan untuk meniadakan perjalanan haji tahun ini, tidak di dahului dengar pendapat dengan DPR. Padahal segala keputusan soal kepentingan rakyat, mesti di bahas bersama antara pemerintah dan DPR yang adalah wakil rakyat.

Dari sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa pemerintah melalui kemenag meminta pemerintah Saudi Arabia untuk tidak keluarkan visa haji? Nah, ini jadi pertanyaan. Ada apa, kemenag sampai mencampuri urusan dalam negeri pemerintah Saudi sebagai Khadimul Haramain (Dua Kota Suci, Makkah Al Mukarramah dan Madinah, Al Munawwarah) untuk tidak keluarkan visa bagi Jamaah Haji Indonesia?

Semestinya, tidak perlu menghalangi Calon Jamaah Haji untuk berhaji, karena bagi Jamaah yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya, pemerintah harus membantu perjalanan Haji Jamaah. Jika tidak ini suatu pelanggaran.

Terkait dengan larangan bagi Calon Haji yang akan berangkat haji tahun ini, padahal mereka sudah setor ONH, dan menunggu sesuai daftar tunggu yang telah di tentukan pemerintah. Jika tidak berangkat Haji, maka dana Calon Jamaah itu wajib di kembalikan. Jika tidak mengembalikan pemerintah dapat dianggap menyembunyikan dana Calon Jamaah Haji tersebut.

 

 

Terbetik berita, sebagian dana Calon Jamaah, sebesar Rp 38,5 Triliun telah terpakai?. Dan Calon Jamaah pun tidak di beritahu. Ini suatu tindakan pidana. Apalagi menurut perhitungan tahun ini dana Calon Jamaah Haji dari 220 ribu orang lebih kurang Rp 135 Triliun.

Nah, jumlah dana Calon Jamaah Haji sebesar Rp 135 Triliun itu untuk ibadah Haji. Dan bukan untuk yang lain. Pemerintah perlu menjelaskan alasan paling mendasar pelarangan Ibadah Haji dan kemana dana Haji Rp 135 Triliun itu?

Jika tidak ada alasan pembatalan perjalanan haji yang jelas, dan kemana dana Rp 135 Triliun dan Rp 38,5 Triliun sebelumnya di pergunakan, pemerintah lakukan panggaran pidana. Dan ini pemerintah dapat dianggap menyembunyikan dana haji dan lakukan pelarangan perjalanan Haji yang tidak beralasan.

Para Calon Jamaah Haji dan kaum Muslim Bangsa Indonesia bahkan Muslimin Dunia Islam akan menghujat dan menggugat pemerintah Indonesia. Maka sebaiknya pemerintah harus tetap membolehkan Calon Jamaah Haji dapat beribadah Haji Tahun ini. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy