Tak Adanya Setifikasi, Aset BWI Alami Penurunan
Ibadah.co.id – Dalam catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000triliun per tahun, dengan total luas tanah wakaf mencapai 420ribu hektare.
Namun, menurut anggota komisioner BWI, Iwan Agustiawan Fuad, jumlah aset wakaf untuk saat ini mengalami penurunan disebabkan belum adanya sertifikasi.
“Iya, aset wakaf berkurang. Di masing-masing wilayah memang berbeda-beda jumlahnya. Tapi di BWI tercatat hampir 30 persen itu yang belum tersertifikasi,” ujar Iwan kepada awak media, (16/9).
Menurut Iwan, peluang penyalahgunaan aset wakaf apabila belum disertifikasi sangat mungkin terjadi. Selain itu, pemahaman dari nazir, ahli waris wakif, juga masih lemah sehingga ada beberapa yang tergerser pandangannya.
“Yang tadinya agama ke dunia, ada juga wakif yang akhirnya karena dia butuh uang dan tanah yang tadinya diwakafkan kemudian dijaminkan ke bank,” tutur Iwan.
Iwan menjelaskan, apabila hal ini tidak diselesaikan, maka aset wakaf yang sangat besar jumlahnya akan berkurang karena oknum tadi.
Di samping itu juga, lebih lanjut dikatakan Iwan, ada kebutuhan pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur yang sebagian merupakan aset wakaf kemudian diruilslag (tukar guling).
“Kalau di situ BWI bisa kawal, tapi ketika masyarakat ynag punya kepentingan ini kita tidak bisa kawal, apalagi ternyata masyarakat yang lain tidak memahami bahwa wakaf perlu diselematkan dan dijaga. Itu persoalannya, jadi ada banyak aset wakaf yang belum disertifikasi saat ini,” ucap Iwan.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruislag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama.
Tahapan itu ialah pertama, dimulai dari KUA. Kedua, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketiga, Tim Penilai yang terdiri atas unsur Pemkot/Pemkab, MUI kab/kota, BPN kab/kota, dan nazhir. Keempat, Kantor Kementerian Agama Provinsi. Kelima, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama. Keenam, Badan Wakaf Indonesia. Dan ketujuh, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. (ed.AS/ibadah.co.id/shariahnews)