Ibadah.co.id – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, menepis pernyataan tentang dirinya yang diklaim sebagai anggota Hizbut Thahrir Indoneisia (HTI). Dia membuktikan dengan bentuk pengabdian selama 22 tahun jabatannya di MUI untuk menepis tuduhan tersebut.
“Alhamdulillah, saya sudah 22 tahun jadi anggota MUI Pusat, dan 10 tahun jadi Wakil Sekjen MUI Pusat. 35 tahun menjadi Pengurus Besar Ormas Mathla’ul Anwar sampai saat ini. Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional. 40 tahun jadi guru. Bukan anggota HTI seperti fitnah Tim Sorak. Paham?” kata Tengku Zul dikutip dari Twitter-nya, Selasa (21/7/2020).
Kasus Tengku Zul ini awalnya dari sebuah pernyataan dari seorang Sumatera Utara membeberkan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Pancasila (RUU HIP). Ia menolak dengan membeberkan penjelasan alasan pasal-pasal yang tidak sejalan dan mengubah nilai pancasila.
Kemudian dirinya pernah menyinggung ormas HTI yang langsung dibubarkan karena dianggap tidak sejalan dengan nilai ideologi pancasila.
“Hizbut Tahrir belum bergerak apa-apa, baru wacana-wacana saja sudah dicabut izinnya segala macam. Ini (pengusul RUU HIP) kalau perlu partainya dibubarkan, orangnya ditangkap ini. Ini kurang ajar betul ini, udah buat gerakan ke DPR RI resmi masa enggak ditangkap. Hizbut Tahrir aja baru begini-begini saja langsung dicabut,” tegas Tengku Zul yang disambut oleh sorakan para orang di belakangnya.
Sejak saat itulah, ada beberapa pihak yang mengklaim Tengku Zulkarnain kecenderungan membela HTI yang telah dibubarkan oleh pemerintah dari Kemenkumham pada 17 Juli 2017. (HN/Kontributor)