Ulama India Berfatwa Soal Ganti Hewan Kurban dengan Uang
Ibadah.co.id – Ulama India Moulana Mufti Mohammad Azeemuddin mengeluarkan fatwa soal diperbolehkannya penggantian hewan kurban dengan uang. Hal ini menyusul kebijakan di India yang masih membatasi kegiatan keagamaan dan juga masih tingginya tingkat penyebaran covid-19 di negara tersebut. Dengan adanya konversi hewan kurban menjadi uang ini, diharapkan nantinya uang tersebut dapat disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Seperti dilansir republika.co.id pada 06/07/2020, Hari Raya Idul Adha di Kota Hyderabad, India, kemungkinan kali ini akan sangat berbeda. Hal ini karena adanya keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Islam terkemuka di kota tersebut mengingat saat ini masih dalam pandemi virus Covid-19.
Jamia Nizamia, universitas Islam terkemuka di India selatan, telah mengeluarkan fatwa pada Sabtu lalu, bahwa umat Uslam tidak perlu menyumbang hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha jika penyebaran virus Covid-19 masih tidak terkendali.
Namun, mereka tetap harus menyumbangkan jumlah nominal yang setara dengan harga domba kepada mereka yang membutuhkan. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh ketua mufti Jamia, Moulana Mufti Mohammad Azeemuddin.
Fatwa itu dibuat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial yang diterapkan karena pandemi virus Covid-19. Mufti Azeemuddin menyampaikan, berkurban tentu merupakan perbuatan yang paling dicintai oleh Allah SWT.
“Tetapi kondisi sekarang karena pembatasan Covid-19 dan meningkatnya jumlah kasus positif, adalah bijaksana untuk menyumbangkan uang yang setara dengan harga hewan kurban kepada yang membutuhkan, miskin, melarat, janda dan organisasi amal,” kata Azeemuddin dilansir dari Times of India, Senin (6/7).
Hari Raya Idul Adha sendiri akan jatuh pada 31 Juli atau 1 Agustus tergantung pada penampakan bulan sabit. Setiap tahun, Muslim di Hyderabad turut merayakan Idul Adha dengan menggelar pemotongan hewan kurban. Tahun ini, sebagian besar dari jumlah uang yang terkumpul kemungkinan akan disumbangkan.
Dalam keadaan normal, daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian dibagikan kepada orang miskin, satu bagian untuk saudara dan teman dan bagian ketiga disimpan untuk konsumsi.
Dengan adanya pembatasan kegiatan pertemuan keagamaan, penyelenggaraan sholat Idul Adha di masjid kemungkinan akan dibatasi. Dewan wakaf negara belum mengambil keputusan untuk mengizinkan sholat berjamaah di lapangan terbuka. (RB)