Update Haji, Pelunasan Biaya Haji 2024 Diperpanjang hingga 23 Februari
Ibadah.co.id – Pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) hingga Jumat (23/2/2024). Ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang awalnya, masa pelunasan tahap I dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Jubir Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/2/2024).
Anna melaporkan, hingga Senin sore (12/2/2024), sudah ada 202.153 jemaah yang memenuhi syarat istitaah kesehatan. Dari total tersebut, sebanyak 188.765 jemaah telah melunasi biaya haji.
Artinya, masih ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji.
Oleh karena itu, Anna mengimbau para jemaah haji untuk segera melunasi biaya haji pada tahap pertama ini. “Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji,” ujarnya.
Seiring dengan diperpanjangnya masa pelunasan biaya haji tahap I, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Anna mengungkapkan, tahap kedua akan dibuka mulai 13-26 Maret 2024, dari semula 5-26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II nantinya diperuntukan bagi empat kategori yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta; pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Sejalan dengan hal tersebut, Anna meminta Petugas Kemenag kabupaten/kota segera memasukan data usulan jemaah yang akan melunasi biaya haji pada tahap II. “Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” ungkapnya.
Adapun, pemerintah sepakat menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024M. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sebagaimana diketahui, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk 2024. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah sehingga total kuota haji menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini kemudian dibagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.