Ibadah.co.id- Adanya new normal menjadikan berbagai institusi termasuk pondok pesantren untuk terbiasa dengan gaya hidup berdampingan bersama Covid-19. Dilansir dari republika.co.id, KH Zainut Tauhid Sa’adi seelaku Wakil Menteri Agama (Wamenag), juga menegaskan akan hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum diketahui sampai kapan.
“Di tengah adaptasi kebiasaan baru ini, pendidikan madrasah dan pesantren dituntut untuk mampu berkreasi dan produktif agar tidak tertinggal oleh dinamika keadaan yang berjalan serba cepat,” tuturnya.
Wamenag bersama Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag Ahmad Umar, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad, Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Muhdi beserta jajaran pejabat Kemenag lainnya berkunjung dan memberikan pengarahan kepada jajaran MTs Negeri 1 Semarang serta pejabat yang hadir, agar tetap produktif untuk tetap melaksanakan segala macam pembelajaran yang harus tetbiasa dengan sistem baru di era New Normal.
“Kita harus mampu mengambil manfaat dari musibah Covid-19 dengan menciptakan inovasi dan kreativitas baru. Salah satu bentuk manfaat yang dapat kita petik dari Covid-19 adalah percepatan migrasi pembelajaran dari sistem konvensional ke digital sebagai jawaban yang tepat,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa, alternatif seperti pembelajaran virtual adalah salah satu inovasi untuk tetap melaksanakan pembelajaran yang tidak mungkin dilaksanakan secara virtual dikarenakan tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Pesantren di era Covid-19 seperti sekarang sangatlah ketat dalam penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah santri perkamar. Namun ada beberapa pesantren yang kekurangan fasilitas dan tetap diisi oleh 20 santri dalam satu kamar.
“Namun secara umum santri kembali ke pesantren dinilai lebih aman dari serangan Covid-19 daripada mereka di luar pesantren. Maka banyak orang tua yang gembira ketika pesantren kembali dibuka untuk belajar para santri,” ungkap Wamenag.
Dana sebesar Rp 2,599 triliun diberikan pemerintah kepada pesantren daan lembaga pendidikan keagamaan Islam guna menindaklanjuti adanya Covid-19. Penyalurannya adalah dengan Program Bantuan Operasional Pesantren (BOP). (DAF)