Chef Halal Indonesia: Peluang Bisnis Makanan Halal Lebih Menjanjikan dan Marketnya Lebih Luas
Ibadah.co.id – Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman mengatakan, peluang berbisnis produk makanan halal yang mengantongi sertifikat halal jauh lebih baik dan menjanjikan. Jangkauan marketnya juga jauh lebih luas.
“Dengan sertifikasi halal maka ada added value pada produk. Pelaku usaha sekarang harus punya (sertifkat halal) ini. Karena demand produk halal kini sudah terbentuk dan tumbuh dengan cepat,” terangnya saat berkunjung di booth Halal Indonesia milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sabtu (03/08) dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Bank Indonesia di Ballroom Aryaduta Palembang.
“Sertifikasi halal itu menjadi jaminan bahwa ketika kita punya sertifikat halal maka marketnya makin luas, terlebih saat nanti (sertifikat halal) diberlakukan secara mandatory (wajib),” tambahnya.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, sertifikasi halal atas produk, termasuk makanan dan minuman, merupakan amanat Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Ini adalah amanah Undang-Undang JPH yang akan segera kita implementasikan,” tegasnya sesaat setelah menjadi narasumber seminar “Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal” di Ballroom Arista Palembang (3/8).
Penyelenggaraan JPH, selain merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, juga bertujuan untuk memberikan value added atau nilai tambah pada produk. “Penyelenggaraan jaminan produk halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” terangnya.
Sukoso mengatakan bahwa BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sangat mendorong adanya nilai tambah pada produk termasuk produk UKM. “Dengan nilai tambah tersebut diharapkan produk halal dapat berkompetisi dalam perdagangan bebas yang global seperti sekarang ini. Dengan begitu, produk UKM diharapkan juga dapat menjadi penopang kekuatan eskpor kita,” tambahnya.
Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai persiapan, di antaranya adalah sosialisasi JPH. Salah satunya agar pelaku usaha lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan baik sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap menyambutnya.
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Muhammad Yanuar Arief menambahkan tentang pentingnya pemahaman dan kesadaran halal bagi masyarakat, terutama pelaku usaha. Dengan pemahaman dan kesadaran yang baik, maka pelaku usaha sebagai produsen produk halal akan lebih mudah dalam mengaplikasikan regulasi jaminan produk halal dalam aktifitas produksi dan pemasaran produk mereka.
“Kita terus mensosilaisasikan regulasi jaminan produk halal kepada masyarakat terutama pelaku usaha. Kehadiran booth BPJPH dalam gelaran FESyar 2019 ini juga disediakan untuk masyarakat dan teman-teman pelaku usaha di Palembang dan sekitarnya agar bisa copy darat di sini. Jadi, kita bisa berdiskusi seputar jaminan produk halal dengan nyaman. Kami juga menyediakan buku UU JPH dan buku PP JPH yang kami bagikan kepada pengunjung, juga ada sejumlah souvenir yang gratis pula.” pungkasnya. (Ed.AS/ibadah.co.id/kemenag).